Masyarakat Wajib Tahu!!! Perbedaan Plat Nomor warna hijau & warna Putih,Simak disini!!!

 

Foto:Nesiatimes.Com

        Di Kutif dari NESIATIMES.COM - Polisi baru-baru ini membongkar TNKB (plat hijau). 

 Ternyata plat nomor  hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan tidak untuk kawasan lain. Sedangkan untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) 

, Batam, Bintan dan Karimun  menggunakan papan warna dasar hijau dengan huruf hitam. Perbedaan warna plat nomor  ini disebabkan penerapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 

 Dirantus Polda Khepri Sampaikan Tri Yulianto menjelaskan. 

 Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 3/PMK 04/2021. 

  Ordonansi mengatur impor dan ekspor barang ke dan dari daerah yang ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 

 Artinya,  kendaraan bermotor tidak boleh dikemudikan atau dibawa keluar kawasan FTZ ke wilayah lain di Indonesia. 

Polisi NTMC dikutip Senin (2 Oktober 2022) Tri Yulianto mengatakan, "Di kawasan FTZ, sesuai peraturan, huruf hijau untuk kendaraan di zona bebas adalah hitam." 

 Selain itu, Tri Yulianto menyatakan bahwa kendaraan dengan plat nomor hijau dibebaskan dari bea masuk. 

 Di sisi lain, kendaraan yang datang dari luar negeri dan membayar bea masuk menggunakan plat nomor yang sama dengan kendaraan lain. 

 Agar tidak bingung, berikut 

 jenis TNKB atau plat nomor yang ada di Indonesia. Berikut kami hubungkan Perkap Nomor 5 Kapolri Tahun 2012 dengan Residen Ranmor dan kemudian Perkap Nomor 7 Tahun 2021. Hubungan tersebut terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

 Warna dasar putih, huruf hitam 

 TNKB ini merupakan plat nomor kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, organisasi asing (PNA) dan organisasi internasional. 

 berlatar kuning bertulisan hitam 

 berlatar kuning berhuruf hitam Pengguna TNKB adalah kendaraan bermotor umum baik untuk angkutan barang maupun penumpang. 

 Warna dasar merah dengan huruf putih 

 Tidak jarang TNKB ini disebut sebagai nomor registrasi. 

 Ini karena TNKB untuk kendaraan pemerintah berwarna putih di atas merah. 

 Warna dasar hijau dengan huruf hitam 

 TNKB berwarna hijau dengan huruf hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan  bebas yang dibebaskan bea masuknya, atau sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. 

 Di sisi lain, Korlantas Polri menetapkan TNKB untuk kendaraan listrik, yang membedakannya dengan membubuhkan simbol tambahan khusus berwarna biru di bagian bawah nomor registrasi sepeda motor.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFO FAKTA

'Monster Gempa' Ditemukan di Cianjur, inilah Desa- Desa yang Dipindahkan

Foto: Infografis/Sesar“hantu bawah tanah” mengancam Jawa barat/Aristya Rahadian JAKARTA, CNBC Indonesia menyebutkan Badan Meteorologi, Klima...

Postingan Populer